Salam pencegahan infeksi!
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di RS memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang beririsan dengan tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RS. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, penulis mencoba mengurai apa esensi dari PMK No 8/2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di RS dan pokok pembahasan lain yang penting untuk diketahui. Dalam peraturan menteri ini jelas dipaparkan bagaimana cara menekan / mengendalikan resistensi antimikroba di RS yaitu dengan penggunaan antibiotika secara bijak dan peningkatan ketaatan terhadap prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
Komponen penggunaan antibiotika secara bijak yang dimaksud oleh PMK ini adalah:
1. Peran serta klinisi dan pemangku kepentingan bidang penyakit infeksi dalam mematuhi kaidah penggunaan antibiotika secara bijak
2. mengembangkan dan meningkatkan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik dan laboratorium penunjang lainnya dalam penanganan penyakit infeksi.
3. Meningkatkan peran farmasi klinik dan farmakologi klinik
4. Melakukan surveilan pola penggunaan antibiotika
5. Melakukan surveilan pola kuman dan sensitivitas terhadap berbagai antibiotika
Tim pelaksana PPRA RS adalah: perwakilan SMF/klinisi, keperawatan, instalasi farmasi, laboratorium mikrobiologi klinik, tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) dan tim Farmasi dan terapi.
Lalu bagaimana jika tim PPRA sudah bekerja dengan baik/ efektif atau belum? Adalah dengan melihat:
1. Penurunan penggunaan antimikroba secara kuantitatif dari satu periode ke periode berikutnya (ATC/DDD menurut WHO)
2. Penurunan jumlah infeksi yang disebabkan oleh multi-drugs resistance organism (MDRO) ditingkat RS
3. Perbaikan kualitas penggunaan antimikroba (lihat alur Gyssens)
4. Peningkatan mutu penanganan penyakit infeksi secara tim multidisiplin
Dalam lampiran PMK ini dijelaskan secara rinci step-by-step apa yang harus dilakukan oleh tim PPRA yang bekerja begitu telah terbentuk:
1. Pengembangan kebijakan pengkategorian antibiotika menjadi: non-restricted, restricted dan reserved. Non-restricted adalah kategori antibiotika yang dapat diresepkan oleh semua klinisi yang ada di RS tersebut. Restricted mengacu pada antibiotika yang hanya dapat diresepkan oleh konsulen penyakit infeksi (Spesialis konsultan infeksi) dan klinisi yang disetujui/ Acc oleh konsulen penyakit infeksi dan atau ahli mikrobiologi klinik. Reserved mengacu pada pengkategorian antimikroba yang penggunaannya hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan identifikasi kuman dan sensitivitasnya terhadap antimikroba.
2. Pembuatan pedoman penggunaan antibiotika umum (profilaksis bedah/medis, sebagai terapi per SMF secara empiris berdasarkan pola kuman lokal) yang dievaluasi berkala.
3. Melakukan rekomendasi pemeriksaan identifikasi kuman dan sensitivitasnya dengan/ tanpa persetujuan DPJP (dokter penanggung jawab pasien) dan streamlining / de-eskalasi penggunaan antimikroba.
4. Identifikasi kuman MDRO dan menetapkan KLB MDRO yang memerlukan konsekuensi tindak lanjut.
5. Melakukan sistem pelaporan periodik yang terstruktur dan mudah dievaluasi.
Kinerja sinergi antara tim PPRA dan PPI ini diperlukan dalam menekan laju MDRO dan belanja antimikroba tingkat RS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar